Jakarta Segera Berlakukan PSBB. Ini 4 Aturan yang Harus Kamu Patuhi

Ibukota siap untuk memberlakukan protokol Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada hari Jumat, 10 April, untuk memotong rantai transmisi virus setelah wabah coronavirus (COVID-19) merenggut 141 nyawa pada hari Rabu, 8 April.

Pembatasan sosial berskala besar berbeda dari kebijakan physical distancing yang sedang berlangsung dalam hal tingkat penegakan, karena PSBB akan lebih ketat dan akan menindak warga yang melanggar batas pengumpulan kelompok publik.

Berikut adalah 4 aspek yang diawasi oleh PSBB.

Akan berlaku selama 14 hari

Menurut Anies Baswedan, status PSBB akan berlaku selama 14 hari sejak 10 April 2020. Yang berarti pembatasan sosial akan berlangsung hingga 23 April. Namun, itu dapat diperpanjang tergantung pada situasi yang berkembang. Alasan utama untuk periode dua minggu adalah untuk mematuhi Keputusan Menteri Kesehatan No.HK.01.07 / Menkes / 239/2020 yang sesuai dengan periode inkubasi terpanjang dari coronavirus (COVID-19).

Penutupan lengkap fasilitas publik

Pembatasan sosial berskala besar juga akan menutup semua fasilitas publik kota seperti taman umum, ruang pertemuan, arena olahraga, dan museum. Hanya delapan sektor bisnis yang akan diizinkan untuk terus beroperasi selama PSBB yang terdiri dari sektor kesehatan, makanan, dan minuman, sektor energi, komunikasi, perbankan, keuangan, logistik, dan sektor bisnis strategis yang penting untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat.

Transportasi umum menjadi terbatas

Pemerintah Jakarta akan memberlakukan batasan operasional dan mengurangi jumlah penumpang dari seluruh angkutan umum kota selama pembatasan sosial skala besar. Ambil contoh bus yang bisa diisi 50 orang, sekarang bus itu hanya bisa menampung 25 orang, Sedangkan untuk jam operasional, masing-masing dan setiap angkutan umum hanya akan tersedia dari pukul 06:00 – 18:00 Waktu Indonesia Barat (WIB). Sementara itu, penggunaan transportasi pribadi tidak akan dibatasi selama pengguna terus memperhatikan untuk jarak fisik, yang juga akan berlaku untuk kendaraan yang memasuki Jakarta.

Pelanggar akan dikenakan sanksi

Anies Baswedan mengatakan bahwa penegak hukum akan menegakkan status PSBB mulai Jumat ini dan mengingatkan bahwa personil militer atau polisi di lapangan adalah; Diizinkan untuk memberikan sanksi langsung yang mengacu pada pertemuan sosial di luar ruangan dan membatasi pertemuan hingga maksimal lima orang.