5 Layanan Penerbangan Diijinkan Beroperasi Saat Larangan Mudik

Operasi penerbangan komersial di Indonesia secara efektif didasarkan setelah pemerintah memberlakukan larangan perjalanan mudik dalam upaya untuk memutus rantai transmisi coronavirus (COVID-19).

Ada 15 bandara yang dikelola oleh operator bandara milik pemerintah Angkasa Pura I yang telah berhenti melayani penerbangan komersial mulai Jumat, 24 April, dan akan berlangsung hingga 1 Juni 2020.

Pihaknya berharap bahwa larangan mudik dan penghentian layanan sementara penerbangan komersial akan memiliki kontribusi yang signifikan terhadap penyebaran COVID-19. Namun, Angkasa Pura I memastikan bahwa ada lima penerbangan lain yang akan terus beroperasi;

  • Penerbangan membawa pemimpin negara-resmi, tamu negara, dan perwakilan organisasi internasional.
  • Penerbangan khusus ditugaskan untuk memulangkan orang Indonesia di luar negeri dan sebaliknya.
  • Transportasi udara yang membawa penegak hukum dan layanan darurat.
  • Pesawat kargo membawa muatan penting dan penting.
  • Operasi lain yang telah memperoleh izin operasional khusus dari Kementerian.