Wisatawan dari 10 Negara Ini Dilarang Masuk ke Indonesia

Jumlah pasien yang positif terkena virus Korona jenis baru (Covid-19) di seluruh Indonesia terus bertambah, kini mencapai 172 orang, 7 orang di antaranya meninggal dunia. Total ada 172 kasus, kasus meninggal ada tambahan dari Jawa Tengah menjadi 7 orang dan 1 lainnya masih harus dikonfirmasi kembali.

Dengan demikian, jumlah pasien positif ini bertambah 38 orang dari pengumuman terakhir yang disampaikan Senin (16/3) sebanyak 12 kasus didapatkan sejak Senin sore hingga malam. Kemudian, jumlah ini bertambah setelah dengan hasil pemeriksaan spesimen yang dilakukan Balitbang Kesehatan. Jumlahnya dari data yang dicek saat itu bertambah 20 kasus.

Setelah itu, pemeriksaan yang dilakukan Universitas Airlangga memperlihatkan ada tambahan 6 kasus. Sehingga total ada 172 kasus. Dengan makin merebaknya virus yang sangat menular itu, BNPB menetapkan Status Darurat Bencana hingga 29 Mei 2020. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan BNPB Nomor 13A yang ditandatangani Doni Monardo selaku Kepala BNPB.

Travelers dari 10 Negara yang dilarang masuk ke Indonesia

Mencermati perkembangan virus Korona atau Covid-19 yang telah berjangkit di banyak negara, Pemerintah Indonesia melarang masuk/ transit pendatang (travelers) dari delapan negara. Larangan masuk/transit ke Indonesia diberlakukan untuk pendatang yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris. Kebijakan khusus menyangkut beberapa negara seperti China dan Korea Selatan, terutama Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do, masih diberlakukan. Dengan demikian larangan seluruhnya mencakup 10 negara.

Kebijakan tambahan terkait perlintasan orang dari dan ke Indonesia itu diumumkan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi melalui rekaman video, Selasa.

Sumber: Koran KR