Aturan Terbaru Tempat Wisata Yogyakarta Usai PPKM Dicabut

Bakpia Mutiara Jogja – Setelah dua tahun lebih,  Presiden Joko Widodo akhirnya secara resmi mengumumkan bahwa PPKM telah dicabut. Itu artinya, tidak ada lagi perpanjangan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di seluruh Indonesia.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi memutuskan secara resmi bahwa pemerintah telah menghentikan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) mulai Jumat (30/12/2022).

“Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM,” ucap Presiden Jokowi pada hari Jumat (30/12/2022) di Istana Negara, Jakarta.

Mengenai hal ini, Pemerintah Yogyakarta pun akan menggodok aturan perihal penerapan prokes (protokol kesehata) di lingkup Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Kondisi masing-masing daerah berbeda, kalau kemudian tidak diatur secara nasional, daerah boleh saja membuat regulasi,” tutur  Kadarmanta Baskara Aji selaku Sekda Pemda DIY pada Jumat (30/12/2022) di Kompleks Kepatihan.

Menerapkan prokes usai dicabutnya PPKM ini adalah sebagai salah satu upaya untuk mencegah kembali merebaknya Covid-19. Selain itu, paparan Covid-19 juga tak bisa dibilang sepenuhnya hilang  saat PPKM dicabut.

“Kita sudah berkomitmen, walaupun sudah tidak ada PPKM lagi kita akan tetap tegakkan prokes. Kita tetap minta masyarakat untuk menjaga prokes,” tambahnya.

Ini Aturan Terbaru Tempat Wisata Yogyakarta Usai PPKM Dicabut

Sekda Pemda DIY juga menyebutkan bahwa ada aturan terbaru tempat wisata Yogyakarta usai  PPKM dicabut. Adapun aturan tersebut yakni sebagai berikut:

  • Wajib menyediakan tempat cuci tangan serta hand sanitizer
  • Membatasi jumlah pengunjung/wisatawan dalam satu tempat di waktu bersamaan untuk mencegah kerumunan

“Harus disediakan hal-hal seperti hand sanitizer, sabun cuci tangan. Orang di suatu tempat juga kita batasi jumlahnya. Walaupun PPKM sudah tidak ada,” ucap Sekda Pemda DIY

Mengenai aturan terbaru tempat wisata Yogyakarta usai PPKM dicabut, Aji juga menambahkan bahwa Pemerintah DIY telah berkomunikasi dengan pemerintah pusat guna mempersiapkan aturan usai PPKM dicabut.

Seperti yang telah diketahui, kasus Covid-19 mengalami penurunan dalam beberapa hari terakhir. Adapun data harian kasus Covid-19 di Yogyakarta per tanggal 29 Desember 2022 yaitu hanya ada 14 kasus. Itu artinya, kondisi kasus Covid-19 di Yogyakarta sudah mulai terkendali. Begitu juga pada beberapa wilayah lainnya di Indonesia.

So, bagi yang mau berkunjung atau menghabiskan waktu liburan di Yogyakarta, kini sudah tidak ada lagi aturan PPKM. Namun, kamu tetap perlu manjaga jarak aman dan rajin membersihkan tangan dengan sabun atau hand sanitizer untuk mencegah kembali merebaknya kasus Covid-19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *