Catat! Ini Aturan PPKM Level 1 Terbaru 2022

Bakpia Mutiara Jogja – Sejak awal November, kasus baru Covid-19 meningkat. Diketahui, per 10 November terdapat 6.294 kasus baru. Menanggapi kondisi ini, Pemerintah telah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

Perpanjangan ini akan berlaku selama dua pekan, mulai 8 November hingga 21 November. Tak hanya itu, pemerintah juga memperpanjang PPKM luar Jawa-Bali selama satu bulan terhitung sejak 8 November hingga 5 Desember 2022.

Keputusan ini telah dirumuskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 47/2022 dan Inmendagri 48/2022. Dengan adanya perpanjangan PPKM level 1 di Jawa-Bali, diharapkan mampu menekan laju penyebaran Covid-19.

Adapun kenaikan kasus yang signifikan ini disebut sebagai akibat dari munculnya subvarian Omicron XBB yang sudah ditemukan kasusnya di Indonesia. Subvarian ini dianggap berbahaya karena cukup kebal terhadap antibody.

Namun para pakar kesehatan juga menambahkan bahwa kenaikan kasus Covid-19 juga dipengaruhi oleh menurunya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.

Oleh karena itu, dengan diperpanjangnya PPKM level 1 di Indonesia maka terdapat penyesuaian aturan di berbagai aspek kehidupan masyarakat. Untuk selengkapnya, berikut ini aturan PPKM level 1 di Jawa-Bali, terutama di tempat makan.

Aturan Terbaru PPKM Level 1

Berdasarkan aturan pemerintah yang dirumuskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 47/2022 dan Inmendagri 48/2022 disebutkan bahwa selama perpanjangan PPKM level 1 warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat.

Selain itu, pengelola juga harus memastikan jumlah pengunjung 100% dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah. Aturan ini juga berlaku bagi  kafe dan restoran dengan lokasi berada di dalam ruangan.

Pengelola juga perlu memperhatikan perihal jam operasional tempat makan. Tempat makan boleh beroperasi mulai pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat. Dalam aturan PPKM level 1 yang terbaru, pemerintah juga menekankan masyarakat untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan kembali menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Selain tempat makan, diketahui juga bahwa pemerintah merumuskan aturan PPKM level 1 diberlakukan juga di tempat kerja, pasar, mall, tempat umum, sekolah, tempat ibadah, dan lain sebagainya. Sebagai masyarakat yang baik, mari kita patuhi aturan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *